Qurban 2019 dan 2020 Purwakarta
Menjelang datangnya Idul Adha atau hari raya kurban, hewan kurban Purwakarta sangat dibutuhkan terutama di daerah Purwakarta sendiri. Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi umat Islam dan yang mampu. Binatang yang bisa dijadikan kurban diantaranya sapi, domba, dan kambing.
Hewan Kurban Purwakarta
Alangkah baiknya jika kita menyisihkan uang sedikit demi sedikit agar bisa mengumpulkan biaya untuk kurban. Setiap tahun hari raya kurban diadakan. Berarti tiap tahun pula kita mempunyai kesempatan untuk beribadah melalui qurban. Barang siapa yang mampu membeli binatang untuk dikurbankan, insya Allah akan mendapat pahala dari Allah berkali-kali lipat. Selain itu, kita juga bisa merasakan kenikmatan yang hakiki melalui berbagi.
Melalui qurban, orang-orang dapat menikmati daging sapi, kambing maupun domba. Bahkan orang yang tidak mampu dan belum pernah menyantap daging akan menerima kesempatan memakannya dalam setahun sekali. Karena Idul Adha memiliki energi berbagi yang luar biasa.
Kurban Mengingatkan Kita Tentang Pengorbanan
Ingatkan Sahabat Qurban Purwakarta akan hikmah dari Idul Adha atau hari raya kurban? Ditetapkannya hari raya Qurban karena kisah dari Nabi Ibrahim as. Dulu, Nabi Ibrahim pernah bermimpi menyembelih anaknya, Ismail. Ketika Ibrahim menceritakan mimpinya ini kepada Ismail, dia pun menjawab: “wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah kita termasuk hamba-hamba yang bersabar.”
Mendengar ucapan anaknya, Ibrahim pun rela mengorbankan anaknya demi melakukan perintah Allah. Ini adalah tanda keimanan dari Nabi Ibrahim as dihadapan Allah. Harta dan keluarga merupakan ujian. Yang telah diperlihatkan oleh Nabi tersebut adalah ujian hidup melalui keluarga. Namun sekarang, kita tidak perlu mengorbankan atau menyembelih anak sendiri ketika Idul Adha karena Allah telah menggantinya dengan hewan kurban.
Dengan kata lain, Sahabat Qurban Purwakarta bisa menggantinya dengan harta. Dengan harta itu, bisa membeli hewan kurban dan membaginya kepada kaum dhuafa, fakir miskin, atau orang-orang yang tidak mampu. Untuk Sahabat Qurban Purwakarta yang berdomisili di kota Purwakarta khususnya, Qurban 2019 dan 2020 Purwakarta menyediakan binatang kurban dengan harga variatif. Harga Qurban Purwakarta dapat dicek di bawah ini.
Harga Qurban Purwakarta
Hewan yang dapat disembelih untuk dijadikan kurban diantaranya unta, domba, sapi, dan kambing. Kondisi fisik hewan-hewan ini berbeda-beda. Oleh karena itu, Sahabat Qurban Purwakarta perlu teliti dulu sebelum membeli. Ada beberapa syarat binatang qurban yang layak dijadikan kurban. Syarat tersebut akan dijelaskan nanti di bawah.
Harga kurban sangat variatif tergantung besar kecilnya dan kondisi fisik lainnya. Supaya tidak terlalu membebani karena harga yang cenderung mahal, lebih baik patungan atau membeli secara kolektif. Dengan begitu, berkurban akan terasa lebih ringan dan mudah. Akan tetapi jika Sahabat semua memang mempunyai harta lebih dan ingin berkurban secara perorangan, itu sah-sah saja dan tentu diperbolehkan.
Untuk harga qurban Purwakarta, hewan sapi dijual mulai dari 14 juta rupiah dan domba mulai dari 2 juta rupiah. Kualitasnya terjamin, terutama yang sangat diperhatikan ialah kesehatannya. Karena kesehatan hewan kurban sangat penting untuk konsumsi Sahabat Qurban Purwakarta. Masalah kesehatan ini juga berkaitan dengan syarat-syarat hewan qurban.
Syarat-Syarat Hewan Qurban
Berikut syarat hewan kurban yang wajib dipenuhi:
- Binatang yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak seperti unta, domba, kambing, dan sapi.
- Sudah sampai pada usia yang telah disyariatkan seperti jaza’ah berusia setengah tahun (6 bulan) untuk domba atau tsaniyyah setahun penuh untuk yang lain.
- Telah sampai usia 5 tahun bagi unta (ats-tsaniy).
- Mencapai usia 2 tahun penuh untuk sapi (ats-tsaniy).
- Telah mencapai usia setahun penuh untuk kambing (ats-tsaniy).
- Untuk al-jadza’ ialah telah sempurna usia 6 bulan.
- Semua hewan kurban bebas cacat: buta sebelah yang tampak, sakit, pincang, tidak mempunyai sumsum tulang atau sangat kurus. Yang tertera di atas merupakan aib atau cacat minimal. Jika hewan yang akan dijadikan kurban buta kedua matanya, pincang kedua tangan/kaki, lumpuh atau putus, itu juga termasuk hal-hal tidak sah yang dimiliki hewan qurban.
- Hewan tersebut diperbolehkan oleh pemiliknya untuk dikorbankan. Jika hewan merupakan hasil dari mencuri atau merampok atau perbuatan tercela lainnya, itu dianggap tidak memenuhi syariat.
- Tidak berhubungan dengan hak orang lain. Misal, berkorban dengan hewan gadai atau warisan sebelum dibagi.
- Waktu penyembelihan terjadi pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha. Sebelum itu tidak diperbolehkan. Menurut Ibnu Rusyd yang didukung oleh Imam Abu Hanafih, Imam Ahmad, dan Imam lainnya, batas waktu penyembelihan hewan kurban ialah saat terbenamnya matahari tepatnya tanggal 13 Dzulhijah. Berbeda lagi menurut Madzhab Syafi’i yakni 4 hari sesudahnya atau H+3. Berdasarkan Madzhab Syafi’i, penyembelihan boleh dikerjakan pada malam hari, namun Imam Maliki menolak pendapat ini.
- Urutan yang utama atau yang diprioritaskan ialah pertama unta, lalu sapi, domba, kambing, sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
- Sedangkan urutan menurut sifatnya, diprioritaskan: gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisik sempurna, bentuk bagus, terakhir harganya mahal. Itu merupakan urutan dan tidak boleh dibolak balik.
Ada hal-hal yang dimakruhkan dari binatang kurban, yaitu ekor dan telinganya putus atau sobek melebar dan memanjang, gila, tidak bertanduk atau patah (bagi yang bertanduk), dan kehilangan gigi.
Hukum Membagikan Hewan Kurban
Hewan korban bisa untuk dimakan sendiri ataupun dibagikan/ dishadaqohkan / dihadiahkan. Memang disunnahkan bagi orang yang menyembelih binatang qurban untuk memakan sebagian dagingnya dan membagikannya atau menghadiahkan atau menshodaqahkan sebagian yang lain. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa lebih baik memakan sepertiganya, lalu menshodaqahkan sepertiganya, dan sepertiganya lagi untuk dihadiahkan kepada orang lain, baik itu kerabat (sanak saudara), tetangga, atau sahabat.
Hal yang diharamkan atau tidak diperbolehkan ialah menjual sebagian hewan kurban, entah itu sehelai rambut, sepotong daging, sebelah telinga, gigi, kulit maupun sebagian organnya. Kita berkorban untuk memperoleh pahala dan menjalankan perintah dari Allah. Sesuatu yang telah diniatkan untuk beramal tidak boleh dijual begitu saja untuk memperoleh keuntungan secara pribadi. Daging yang telah diberikan alangkah utamanya langsung dikonsumsi dan dinikmati bersama keluarga.
Alangkah baiknya jika Sahabat qurban Purwakarta bersiap untuk memasuki Qurban 2019 dan 2020 Purwakarta. Dengan memulai menabung dari sekarang, Sahabat semua bisa mendapat kesempatan untuk beramal di hari Idul Adha. Jika bukan tahun ini, maka bisa tahun besok atau besoknya lagi. Sudah ada berbagai cerita tentang keluarga yang ingin ikut berkontribusi namun kondisi keuangannya tidak stabil. Dengan usaha keras dan menabung sedikit demi sedikit, cita-cita keluarga itu pun bisa tercapai.
Sahabat Qurban Purwakarta bisa memperoleh harga yang kompetitif dan terjangkau di wilayah Purwakarta. Kalian dapat mencari detailnya di agen penjualan hewan qurban atau tempat peternakan yang menjual ternaknya untuk qurban. Harga qurban Purwakarta terjangkau dan bisa nego.