Harga Kambing 2019 dan 2020 Bandung dan Purwakarta
Idul Adha adalah saatnya untuk melaksanakan kurban setiap tahunnya, sudahkah sahabat Qurban Purwakarta mempersiapkannya sejak sekarang? Sahabat Qurban Purwakarta dapat mulai memilih dan memesannya di rumah ternak DZ farm Purwakarta, bisa dengan datang langsung ke Desa Parakan Garokgek Rt 11/03, Kecamatan Kiara Pedes Kabupaten, Kabupaten Purwakarta 41175, No.Hp:087728333255 atau bisa juga sahabat qurban Purwakarta melakukan pemesanan melalui website aqiqahpurwakarta.com lalu tinggal menentukan jenis hewan aqiqahnya yang kemudian akan di antar ke tempat. Apapun hewan kurban atau hewan aqiqah yang akan sahabat qurban pilih di rumah ternak DZ farm itu akan terjamin kesehatannya, karena dipasok dari para peternak lokal terbaik dari desa Garokgek dan desa Bojong Wanayasa, juga desa Dragan yang merawat hewan ternak peliharaannya dengan baik dan selalu memberi hewan ternaknya dengan pakan yang alami. Hewan ternak yang dijual di DZ Aqiqah telah memenuhi kriteria yakni antara lain sebagai berikut.
Hewan kambingnya telah berumur 8 bulan hingga 12 bulan
Bulunya bersih
Berat Badan memiliki ukuran yang normal
Tidak cacat fisik, tidak buta serta sehat
Semua bagian tubuhnya bersih dan tidak ada luka
Dalam memberikan pakan pun tidak asal-asalan, namun telah sesuai dengan anjuran dari Dinas Kesehatan dan berstandar peternakan yang unggul. Pakan utamanya adalah tumbuhan hijau, yakni seperti rerumputan yang dijemur terlebih dahulu hingga selama 3 jam sebelum diberikan ke hewan ternak. Setelah itu, diberikan juga pakan tambahan berupa bekatul atau ampas tahu supaya protein dalam tubuh kambing itu tercukupi.
Harga Kambing 2019 dan 2020 Bandung dan Purwakarta
Kambing bisa dijadikan sebagai hewan kurban tiap Idul Adha atau menjadi hewan aqiqah bagi buah hati yang lahir. Rumah ternak DZ farm menyediakan berbagai jenis kambing yang berkualitas, sehat dan memenuhi syarat untuk keperluan kurban dan aqiqah bagi sahabat qurban Purwakarta. Adapun harga qurban Purwakarta yang ditawarkan oleh DZ Purwakarta juga cukup bersahabat, yakni mulai dari 2 juta Rupiah untuk per ekor kambing. Sahabat qurban Purwakarta bisa memilih Hewan Kurban Purwarkarta dari jenis kambing lokal seperti kambing etawa, atau kambing kacang, dan lain sebagainya, dengan harga untuk bobot 34 kilogram hingga 40 kilogram adalah Rp. 3.500.000,- sedangkan untuk domba berbobot antara 28 kg hingga 34 kg harganya adalah Rp. 2.800.000,- lalu untuk domba dengan bobot di kisaran 25 kg sampai 27 kg harganya ialah Rp. 2.300.000,- Hewan kambing tersebut selain untuk berkurban juga bisa digunakan untuk keperluan aqiqah bagi putra putri sahabat qurban Purwakarta. Guna keperluan aqiqah DZ farm Purwakarta juga menyediakan paket praktis katering yang akan lebih memudahkan sahabat kurban Purwakarta dengan harga sebagai berikut.
Harga Paket katering pokok dari DZ farm Purwakarta.
Paket Bronze
Kambing betina Rp. 1.275.000,-
Kambing jantan Rp. 1.825.000,-
Bea masak Rp. 300.000,- per 50 porsi
Paket Silver
Kambing betina Rp. 1.650.000,-
Kambing jantan Rp. 2.200.000,-
Bea masak Rp. 325.000,- per 75 porsi
Paket Gold
Kambing betina Rp. 1.850.000,-
Kambing jantan Rp. 2.550.000,-
Bea masak Rp. 350.000,- per 100 porsi
Paket Platinum
Kambing betina Rp 2.000.000,-
Kambing jantan Rp. 2.875.000,-
Bea masak Rp. 400.000,- per 125 porsi
Paket Diamond
Kambing betina Rp. 2.300.000,-
Kambing jantan Rp. 3.300.000,-
Bea masak Rp. 425.000,- per 140 porsi
Paket Catering Tambahan
Tersedia juga paket katering tambahan sebagai berikut.
Paket A
Nasi putih + buah = Rp.11.000,-
Paket B
Nasi putih + acar + kerupuk + buah = Rp. 13.000,-
Paket C
Nasi putih + acar + kerupuk + buah + sambal kentang = Rp. 14.000,-
Paket D
Nasi putih + acar + kerupuk + buah + sambal kentang + telur pindang = Rp. 16.000,-
Paket E
Nasi putih + acar + kerupuk + buah + sambal kentang + ayam goreng/bakar = Rp. 21.000,-
Paket F
Nasi kebuli + acar (daging dari sahabat aqiqah Purwakarta) = Rp. 13.000,-
Paket G
Nasi kebuli + acar (daging dari DZ AQIQAH) = Rp. 18.000,-
Paket H
Nasi kebuli + acar + buah+ + kismis + ayam goreng + daging dari sahabat aqiqah Purwakarta = Rp. 23.000,-
Paket I
Nasi kebuli + acar + buah + kismis + ayam goreng + (daging dari DZ AQIQAH) = Rp. 26.000,-
Ketentuan Hukum dan Waktu Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah
Pelaksanaan qurban dan aqiqah itu sama-sama hukumnya adalah sunah muakad. Berkurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah, yang dilaksanakan pada Hari Raya Haji atau Idul Adha serta tiga Hari Tasyriq, yakni pada tanggal 11, atau tanggal 12, atau tanggal 13 di bulan Dzulhijjah. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau sesudah melaksanakan sholat Idul Adha atau tiap tanggal 10 Dzulhijjah, hingga sampai terbenamnya matahari pada tiap tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu pelaksanaan aqiqah dapat dilakukan sejak setelah bayi lahir, yakni bisa pada waktu 7 hari setelah kelahiran anak berlangsung, atau pada hari ke 14 atau 21 hari sesudahnya. Namun waktu saat aqiqah anak yang paling dianjurkan ialah pada hari ke 7 setelahnya, bersamaan dengan waktu pencukuran rambut pertama kalinya bagi sang bayi dan upacara pemberian namanya. Selama bayi belum diaqiqahkan maka masih terhalang untuk dapat memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. Jika seorang anak belum sempat diaqiqahkan hingga saat akil balig atau dewasa, maka ia dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Baik berkurban ataupun aqiqah itu bertujuan untuk membagi kebahagiaan kepada fakir miskin selain juga kepada para kerabat dan sanak saudara, sehingga Allah menjadi ridho dan memberi pahalanya.
Persyaratan Hewan Kurban dan Aqiqah
Hewan yang bisa dijadikan hewan untuk kurban dan aqiqah itu adalah bahimatul an’am yakni hewan ternak, yang antara lain bisa berupa sapi atau kerbau, atau unta, atau kambing atau domba. Status kepemilikan hewannya juga harus sah dan halal yang diperoleh dengan akad yang halal. Lalu juga dengan syarat usia minimalnya. Untuk hewan kurban berupa domba, maka usia minimalnya adalah 1 tahun, atau telah memasuki usia tahun kedua, yakni boleh dijadikan sebagai hewan kurban ketika telah berganti gigi atau al-jadza’. Sedangkan untuk hewan kurban berupa kambing maka usia minimalnya adalah 2 tahun, atau telah memasuki usia di tahun ketiga. Hal tersebut juga dimaksudkan agar daging kambing yang dijadikan sebagai kurban telah memiliki lebih banyak daging jika dibanding dengan kambing yang umurnya masih di bawah 1 tahun. Hewan kurban berupa domba atau kambing itu bisa dijadikan hewan kurban dari satu orang. Kemudian untuk hewan kurban berupa sapi atau kerbau maka batas minimal umurnya ialah 2 tahun atau telah memasuki usia di tahun ketiga. Pada usia tersebut baik sapi maupun kerbau telah memasuki masa usia remaja sehingga sudah memiliki lebih banyak daging dan lemak. Hewan kurban berupa sapi atau kerbau ini dapat dipergunakan sebagai hewan kurban dari maksimal 7 orang. Sedangkan untuk aqiqah maka ketentuannya adalah bagi anak laki-laki aqiqahnya adalah dengan 2 ekor kambing atau domba, lalu bagi anak perempuan adalah 1 ekor kambing atau domba, bisa kambing atau domba jantan atau domba betina. Lalu selain syarat jumlah dan usia minimal maka perlu diperhatikan juga mengenai kondisi fisik hewan yang akan dijadikan sebagai kurban, yakni harus dalam kondisi sehat, dan tidak cacat. Terdapat empat kondisi fisik hewan yang tidak sah, atau terlarang, untuk dijadikan sebagai hewan kurban, yaitu jika matanya buta, dan fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, atau kakinya pincang, dan juga badannya kurus tidak berlemak. Meskipun demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya sebagai hewan kurban, yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya, karena kecacatannya tersebut tidak mengakibatkan dagingnya berkurang. Adapun cacat hewan yang mengalami putus telinganya atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Demikianlah pembahasan mengenai harga kambing 2019 dan 2020 Bandung dan Purwakarta.